Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 7070

BUMDes Harus Berbadan Hukum

SERANG – Pemkab Serang mendorong sebanyak 104 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Supaya, BUMDes memiliki legalitas hukum.

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Nasir Al-Afgani mengatakan, sesuai dengan aturan yang baru, BUMDes harus berbadan hukum.

“Jadi, pemerintah ingin menyetarakan BUMDes ini seperti BUMD dan BUMN, bedanya hanya level desa saja,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (15/12).

Karena itu, pihaknya mengaku sedang fokus untuk mendorong kepala desa untuk segera mendaftarkan BUMDes nya ke Kemenkumham. “Di Banten itu baru ada tiga BUMDes yang punya badan hukum, di Serang sedang berjalan,” ujarnya.

Nasir mengatakan, total ada 104 BUMDes di Kabupaten Serang. Mereka menjalankan usaha wisata, kuliner, dan usaha lainnya. “Alhamdulillah semuanya sudah aktif,” terangnya.

Menurutnya, BUMDes harus mempunyai badan hukum supaya legalitasnya kuat. Sehingga, dapat mengakses bantuan dari pemerintah dan menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya.

Saat ini, pihaknya juga sedang menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia, setelah sebelumnya bekerjasama dengan Bank Bjb. “Dengan PT Pos ini sedang proses kerjasama, jadi nanti di BUMDes bisa melakukan pelayanan pos,” ucapnya. (Radar Banten)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top